Wednesday 16 August 2017

Pengertian dan Macam-Macam Proyeksi

Gambar proyeksi: Untuk menyajikan sebuah gambar benda tiga dimensi pada sebuah bidang dua dimensi dipergunakan cara proyeksi. Proyeksi merupakan cara pandang benda dari titik, garis,bidang yang merupakan suatu gambar yang akan kita lihat dari setiap sisi-sisinya. berikut ini ada beberapa jenis proyeksi, diantaranya sebagai berikut :

1. Proyeksi Isometri

Proyeksi Isometri
Proyeksi Isometri
Sebagai contoh diambil sebuh kubus. kemudian kubus ini diletakan seperti pada gambar isometri tersebut. kemudian kubus ini dimiringkan sehingga bendanya berdiri tegak lurus pada bidang vertikal, sudut antar bidang bawah dan bidang horizontal menjadi 35°. ketika proyeksi ini dibidang P proyeksinya akan menunjukan ketiga bidang dari kubus. dalam gambar ini proyeksi ini sisi-sisi AB,AD,AE sama panjang, dan saling berpotongan pada sudut yang sama pula, yaitu 120°. Ketiga garis lurus AB, AD, dan AE adalah sumbu-sumbu isometri. Panjang masing-masing sisi lebih pendek dari pada panjang sisi sebelumnya, panjang garis-garis dapat diukur pada sumbu sekala yang sama yaitu 0,82 : 1. hasilnya dari sin 54. oleh karena itu sekala perpendekan ini ditentukan demikian rupa hingga skala standart pada garis miring 45° dipindahkan pada garis miring 30°, sekala ini disebut skala isometri.

2.Proyeksi Dimetri

Proyeksi Dimetri
Proyeksi Dimetri
Pada gambar dismping menunjukan dimana skala perpendekan dari dua sisi dan dua sudut dengan garis horizontal sama, disebut proyeksi dimetri.

3. Proyeksi Trimetri

Proyeksi Trimetri
Proyeksi Trimetri
Dimana skala perpendekan dari tiga sisi dan tiga sudut tidak sama dengan demikian proyeksi ini disebut proyeksi trimetri.


4. Proyeksi Ortogonal

Proyeksi Ortogonal
Proyeksi Ortogonal
Proyeksi yang bidang proyeksinya mempunyai sudut tegak lurus terhadap proyektornya, garis-garis memperoyeksikanya benda terhadap bidang proyeksi disebut bidang proyektor. selain proyektor tegak lurus terhadap bidang proyeksinya juga proyektor-proyektor tersebut sejajar satu sama lain.

Demikianlah yang saya uraikan tentang 4 proyeksi/pandangan pada gambar mudah-mudahan bermanfaat sekian dan terimakasih wasalam


Thursday 8 June 2017

Kewajiban Pengusaha (Pengurus) Terhadap Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Kewajiban Pengusaha (Pengurus) Terhadap Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 14 yang mana terdapat 3 (tiga) kewajiban pengusaha (pengurus) terhadap penerapan K3 antara lain :
3 Kewajiban Pengusaha / Pengurus Terhadap Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
  1. Menulis dan memasang semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau Ahli K3 di tempat kerja yang dipimpinnya.
  2. Memasang semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau Ahli K3 di tempat kerja yang dipimpinnya.
  3. Menyediakan (APD) Alat Pelindung Diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang dipimpin maupun orang lain yang memasuki tempat kerja disertai petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut pegawai pengawas atau Ahli K3 di tempat kerja yang dipimpinnya.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja merupakan tanggung-jawab bersama-sama. Dengan saling menunaikan kewajiban di tempat kerja, maka diharapkan penerapan K3 di tempat kerja dapat berjalan dengan baik. Perusahaan dan tenaga kerja sama-sama memiliki kewajiban terhadap penerapan K3 di tempat kerja.

Monday 22 May 2017

Bagian-Bagian Utama Mesin Bubut Standar

Bagian-Bagian Utama Mesin Bubut Standar
Untuk dapat digunakan secara maksimal, mesin bubut standar  harus memilki  bagian-bagian utama yang standar sehingga mampu menghasilkan hasil kerja yang sesaui dengan yang diinginkan. Bagian-bagian mesin  bubut standar diantaranya:

1. Kepala Tetap (Head Stock).
Kepala tetap (head stock), terdapat spindle utama mesin (Gambar 1.3a) yang berfungsi sebagai dudukan beberapa perlengkapan mesin bubut diantaranya: cekam (chuck), kollet, senter tetap, atau pelat pembawa rata (face plate) dan pelat pembawa berekor (driving plate). Alat-alat perlengkapan tersebut dipasang pada spindel mesin berfungsi sebagai pengikat atau penahan benda kerja yang akan dikerjakan pada mesin bubut (Gambar 1.3b).

Bagian-Bagian Utama Mesin Bubut Standar
Gamar 1.3a. Spindel utama mesin bubut
Bagian-Bagian Utama Mesin Bubut Standar

Bagian-Bagian Utama Mesin Bubut Standar
Gambar 1.3b. Kepala tetap terpasang cekam (chuck) pada spindle utama mesin bubut

Didalam konstruksi kepala tetap, terdapat roda pully yang dihubungkan dengan motor penggerak (Gambar 1.4). Dengan tumpuan poros dan mekanik lainnya, pully dihubungkan dengan poros spindel dan beberapa susunan transmisi mekanik dalam gear box (Gambar 1.5). Susunan transmisi mekanik dalam gear box tersebut terdapat beberapa komponen diantarnya, roda gigi berikut poros tumpuannya, lengan penggeser posisi roda gigi dan susunan mekanik lainnya yang berfungsi sebagai pengatur kecepatan putaran mesin, kecepatan pemakanan dan arah pemakanan. Susunan transmisi mekanik didalam gear box, dihubungkan dengan beberapa tuas/handel dibagian sisi luarnya, yang rancangan atau didesainnya dibuat sedemikan rupa agar seorang operator mudah dan praktis untuk menjanggkau dalam rangka menggunakan/mengatur dan merubah tuas/handel tersebut sesuai dengan kebutuhannya.
Bagian-Bagian Utama Mesin Bubut Standar
Gambar 1.4. Roda Pully dan mekanik lainnya
Bagian-Bagian Utama Mesin Bubut Standar
Gambar 1.5. Gear Box pada kepala tetap
Setiap mesin bubut dengan merk atau prabrikan yang berbeda, pada umumnya memiliki posisi dan konstruksi tuas/ handel yang berberbeda pula walaupun pada prinsipnya memiliki fungsi yang sama. Contoh pada jenis mesin bubut standar “Celtic 14”, dapat memperoleh putaran mesin yang berbeda-beda apabila hubungan diantara roda gigi diadalamnya diubah-ubah menggunakan tuas pengatur kecepatan putaran yaitu “A” (kerja tunggal) dan “B” (kerja ganda). Putaran cepat (tinggi) biasanya dilakukan pada kerja tunggal, yaitu diperlukan untuk pembubutan dengan tenaga ringan atau pemakanan kecil (finising), sedangkan putaran lambat dilakukan pada kerja ganda. yaitu diperlukan untuk membubut dengan tenaga besar dan sayatan tebal (pengasaran). Sedangkan tuas “C dan D” berfungsi mengatur kecepatan putaran transportir yang berhubungan dengan kehalusan pembubutan dan jenis ulir yang akan dibuat (dapat dilihat pada pelat tabel pembubutan dan ulir).

2. Kepala Lepas (Tail Stock).
Kepala lepas (tail stock) yang ditunjukkan pada (Gambar 1.6), digunakan sebagai dudukan senter putar (rotary centre), senter tetap, cekam bor (chuck drill) dan mata bor bertangkai tirus yang pemasanganya dimasukkan pada lubang tirus (sleeve) kepala lepas. Senter putar (rotary centre) atau senter tetap dipasang pada kepala lepas dengan tujuan untuk mendukung ujung benda kerja agar putarannya stabil, sedangkan cekam bor atau mata bor dipasang pada kepala lepas dengan tujuan untuk proses engeboran. Untuk dapat melakukan dorongan senter tetap/senter putar pada saat digunakan untuk menahan benda kerja dan mealkukan pengeboran pada kedalaman tertentu sesuai tuntutan pekerjaan, kepala lepas dilengkapai roda putar yang disertai sekala garis ukur (nonius) dengan ketelitian tertentu,  yaitu antara 0,01 s.d 0,05 mm (Gambar 1.7).
Bagian-Bagian Utama Mesin Bubut Standar
Gambar 1.6 Kepala lepas dan Fungsinya
Bagian-Bagian Utama Mesin Bubut Standar
Gambar 1.7. Roda Putar (Nonius) pada kepala lepas


Kepala lepas ini dapat digeser sepanjang alas (bed) mesin. tinggi senter kepala lepas sama dengKepala lepas dapat digeser sepanjang alas (bed) mesin. tinggi senter kepala lepas sama dengan tinggi senter kepala tetap. Kepala lepas ini terdiri dari dua bagian yaitu alas dan badan, yang diikat dengan 2 baut pengikat yang dapat digeser untuk keperluan kedua senter sepusat, atau tidak sepusat yaitu pada waktu membubut tirusan tinggi senter kepala tetap. Kepala lepas ini terdiri dari dua bagian yaitu alas dan badan, yang diikat dengan 2 baut pengikat yang dapat digeser untuk keperluan kedua senter sepusat, atau tidak sepusat yaitu pada waktu membubut tirus.


3. Alas/Meja Mesin (Bed machine).
Alas/meja mesin bubut (Gambar 1.8), digunakan sebagai tempat kedudukan kepala lepas, eretan, penyangga diam (steady rest) dan merupakan tumpuan gaya pemakanan pada waktu pembubutan. Bentuk alas/meja mesin bubut bermacam-macam, ada yang datar dan ada yang salah satu atau kedua sisinya mempunyai ketinggian tertentu. Selain itu, alat/meja mesin bubut memilki permukaannya yang sangat halus, rata dan kedataran serta kesejajaranya dengan ketelitian sangat tinggi, sehingga gerakan kepala lepas dan eretan memanjang diatasnya pada saat melakukan penyayatan dapat berjalan lancar dan stabil sehingga dapat menghasilkan pembubutan yang presisi. Apabila alas ini sudah aus atau rusak, akan mengakibatkan hasil pembubutan yang tidak baik atau sulit mendapatkan hasil pembubutan yang sejajar. 

Bagian-Bagian Utama Mesin Bubut Standar
Gambar 1.8. Alas/bed mesin
4. Eretan (carriage)
Eretan (carriage), terdiri dari tiga bagian/elemen diantaranya, Petama: Eretan memanjang (longitudinal carriage) terlihat pada (Gambar 1.9a), berfungsi untuk melakukan gerakan pemakanan arah memanjang mendekati atau menajaui spindle mesin, secara manual atau otomatis sepanjang meja/alas mesin dan sekaligus sebagai dudukan eretan melintang. Kedua: Eretan melintang (cross carriage) terlihat pada (Gambar 1.9b), befungsi untuk melakukan gerakan pemakanan arah melintang mendekati atau menjaui sumbu senter, secara manual/otomatis dan sekaligus sebagai dudukan eretan atas. Ketiga: Eretan atas (top carriage) terlihat pada (Gambar 1.9c), berfungsi untuk melakukan pemakanan secara manual kearah sudut yang dikehendaki sesuai penyetelannya. Bila dilihat dari konstruksinya, eretan melintang bertumpu pada ertan memanjang dan eretan atas bertumpu pada eretan melintang. Dengan demikian apabila eretan memanjang digerakkan, maka eretan melintang dan eretan atas juga ikut bergerak/bergesar.
Gambar 1.9. Eretan (carriage) memanjang, melintang dan atas.
Pada eretan memanjang dan melintang, dalam memberikan pemakanan dan mengatur kecepatan pemakanan dapat diatur menggunakan skala garis ukur (nonius) yang memiliki ketelitian tertentu yang terdapat pada roda pemutarnya (Gambar 1.10). Pada umumnya untuk eretan memanjang memilki ketelitian skala garis ukurnya lebih kasar bila dibandingkan dengan ketelitian skala garis ukur pada eretan melintang, yaitu antara 0,1 s.d  0,5 mm  dan untuk eretan melintang antara 0,01 s.d 0,05 mm. Skala garis ukur (noniuos) ini diperlukan untuk dapat mencapai ukuran suatu produk dengan toleransi dan suaian yang terdapat pada gambar kerja.

Bagian-Bagian Utama Mesin Bubut Standar
Gambar  1.10. Nonius pada roda pemutar eretan memanjang dan melintang
Gerakan secara otomatis eretan memanjang dan eretan melintang, karena adanya poros pembawa dan poros transportir yang dihubungkan secara mekanik dari gear box pada kepala tetap menuju gear box mekanik pada eretan. Pada gear box mekanik eretan, dihubungkan melalui transmisi dengan beberapa tuas/handel dan roda pemutar yang masing memilki fungsi yang berbeda.

5. Poros Transportir  dan Poros Pembawa 
Poros transportir adalah sebuah poros berulir berbentuk segi empat atau trapesium dengan  jenis ulir whitehworth (inchi) atau metrik (mm), berfungsi untuk membawa eretan pada waktu pembubutan secara otomatis, misalnya pembubutan arah memanjang/melintang dan ulir. Poros transporter untuk mesin bubut standar pada umumnya kisar ulir transportirnya antara dari 6 ÷ 8 mm. Poros pembawa adalah poros yang selalu berputar untuk membawa atau mendukung jalannya eretan dalam proses pemakanan secara otomatis. Poros transportir dan poros pembawa dapat dilihat pada (Gambar 1.11)
Bagian-Bagian Utama Mesin Bubut Standar
Gambar 1.11. Poros Transporter dan poros pembawa eretan
6. Tuas/Handel
Tuas/ handel pada setiap mesin bubut dengan merk atau pabrikan yang berbeda, pada umumnya memiliki posisi/letak dan cara penggunaannya. Maka ari itu, didalam mengatur tuas/handel pada setiap melakukan proses pembubatan harus berpedoman pada tabel-tabel petunjuk pengaturan yang terdapat pada mesin bubut tersebut (Gambar 1.2)
Bagian-Bagian Utama Mesin Bubut Standar
Gambar 1.12.  Tuas pengatur kecepatan dan pengubah arah putaran transportir 

7. Penjepit/Pemegang Pahat (Tools Post)
Penjepit/pemegang pahat (Tools Post) digunakan untuk menjepit atau memegang pahat. Bentuknya atau modelnya secara garis besar ada dua macam yaitu, pemegang pahat standar dan pemegang dapat dosetel (justable tool poss).
  • Pemegang pahat standar
  • Pengertian rumah pahat standar adalah, didalam mengatur ketinggian pahat bubut harus dengan memberi ganjal sampai dengan ketinggiannya tercapai dan pengencangan pahat bubut dilakukan dengan dengan cara yang standar, yaitu dengan mengencangkan baut-baut yang terdapat pada pemegang pahat. Pemegang pahat standar, bila dilihat dari dudukannya terdapat dua jenis yaitu, dudukan pahat satu dan empat (Gambar 1.13). Pemegang pahat dengan dudukan satu, hanya dapat digunakan untuk mengikat/menjepit pahat bubut sebanyak satu buah, sedangkan pemegang pahat dengan dudukan empat dapat digunakan untuk mengikat/menjepit pahat sebanyak empat buah sekaligus, sehingga bila dalam proses pembubutan membutuhkan beberapa bentuk pahat bubut akan lebih praktis prosesnya bila dibandingkan menggunakan pemegang pahat dudukan satu.
Bagian-Bagian Utama Mesin Bubut Standar
  • Pemegang Pahat Dapat disetel (Justable Tooll Post)
  • Pengertian rumah pahat dapat disetel adalah, didalam mengatur ketinggian&nbsp pahat bubut dapat disetel ketinggiannya tanpa harus memberI ganjal, karena&nbsp pada bodi pemegang pahat  sudah terdapat dudukan rumah pahat yang&nbsp desain konstruksinya disertai kelengkapan mekanik yang dengan mudah&nbsp dapat menyetel, mengencangkan dan mengatur ketinggian pahat bubut.&nbsp Jenis pemegang pahat dapat disetel ini bila dilihat dari konstruksi dudukan&nbsp rumah pahatnya terdapat dua jenis yaitu, pemegang pahat dapat disetel&nbsp dengan dudukan rumah pahat satu buah (Gambar 1. 14) dan pemegang&nbsp pahat dapat disetel dengan dudukan rumah lebih dari satu/ multi (Gambar&nbsp 1.15).
    Bagian-Bagian Utama Mesin Bubut Standar
    Gambar 1.14. Pemegang pahat dapat disetel dengan dudukan rumah pahat satu buah
    Bagian-Bagian Utama Mesin Bubut Standar
    Gambar 1.15. Beberapa jenis pemegang pahat dapat disetel dengan dudukan rumah pahat lebih dari satu
    Untuk jenis pemegang pahat dapat disetel dengan dudukan rumah pahat satubuah, karena hanya terdapat dudukan rumah pahat satu buah apabila inginmengganti jenis pahat yang lain harus melepas terlebih dahulu rumah pahatyang sudah terpasang sebelumya. Sedangkan untuk jenis pemegang pahat dapat disetel dengan dudukan rumah pahat lebih dari satu (multi), padarumah pahatnya dapat dipasang dua buah atau lebih rumah pahat, sehinggaapabila dalam proses pembubutan memerlukan beberapa jenis pahat bubut akan lebih mudah dan praktis dalam menggunakannya, karena tidak harusmelepas/membongkar pasang rumah pahat yang sudah terpasangsebelumnya.

Sumber : 
TEKNIK PEMESINAN BUBUT 1
Program Studi: Teknik Teknik Pemeliharaan Mekanik Industri  (Kelas XI-Semester 3)
DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013

Saturday 29 April 2017

5 Kewajiban Tenaga Kerja Terhadap Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Kewajiban Tenaga Kerja Terhadap Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 12 dimana terdapat 5 (lima) kewajiban utama tenaga kerja dalam penerapan K3 di tempat kerja, antara lain :

  1. Memberi keterangan yang benar apabila diminta pegawai pengawas / keselamatan kerja.
  2. Menggunakan (APD) Alat Pelindung Diri yang diwajibkan.
  3. Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
  4. Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
  5. Menyatakan keberatan kerja dimana syarat K3 dan APD yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja merupakan tanggung-jawab bersama. Dengan saling menunaikan kewajiban di tempat kerja, maka diharapkan penerapan K3 dapat dilaksanakan dengan baik. Perusahaan dan tenaga kerja sama-sama memiliki kewajiban terhadap penerapan K3 di tempat kerja.

Friday 28 April 2017

Program Zero Accident (Kecelakaan Nihil) di Tempat Kerja

Program zero accident (kecelakaan nihil) ialah tanda penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang diberikan pemerintah kepada manajemen perusahaan yang telah berhasil dalam melaksanakan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja sehingga mencapai nihil kecelakaan (zero accident).
Program Zero Accident (Kecelakaan Nihil) di Tempat Kerja (Perusahaan)
Penghargaan zero accident (kecelakaan nihil) diberikan kepada perusahaan yang telah berhasil mencegah terjadinya kecelakaan kerja di tempat kerja tanpa menghilangkan waktu kerja.
Penghargaan zero accident (kecelakaan nihil) diberikan dalam bentuk piagam dan plakat yang ditetapkan melaui Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia.

Dasar Hukum pelaksanaan program zero accident (kecelakaan nihil) di tempat kerja

  1. Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  2. Undang-Undang No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
  3. Permenaker RI No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  4. Permenaker RI No 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan.
  5. Kepmenaker RI no 463 Tahun 1993 tentang Pola Gerakan Nasional Membudayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Kriteria/kategori/kelompok Perusahaan peserta program zero accident (kecelakaan nihil) di tempat kerja

  1. Perusahaan Besar : jumlah tenaga kerja keseluruhan lebih dari 100 (seratus) orang.
  2. Perusahaan Menengah : jumlah tenaga kerja keseluruhan antara 50 (lima puluh) orang sampai dengan 100 (seratus) orang.
  3. Perusahaan Kecil : jumlah tenaga kerja keseluruhan sampai dengan 49 (empat puluh sembilan) orang.

Kriteria/kategori/kelompok kecelakan kerja yang menghilangkan waktu kerja menurut program zero accident (kecelakaan nihil) antara lain :

  1. Kecelakaan kerja yang menyebabkan tenaga kerja tidak dapat kembali bekerja dalam waktu 2 x 24 jam.
  2. Kecelakaan kerja ataupun insiden tanpa korban jiwa (manusia/tenaga kerja) yang menyebabkan terhentinya proses/aktivitas kerja maupun kerusakan peralatan/mesin/bahan melebihi shift kerja normal berikutnya.

Tidak termasuk dalam kriteria/kategori/kelompok kecelakaan kerja yang menghilangkan waktu kerja menurut program zero accident (kecelakaan nihil) di tempat kerja

  1. Kehilangan waktu kerja akibat kecelakaan kerja karena perang, bencana alam ataupun hal-hal lain di luar kendali perusahaan.
  2. Kehilangan waktu kerja karena proses medis tenaga kerja.

Perhitungan kehilangan waktu kerja akibat kecelakaan kerja menurut program zero accident (kecelakaan nihil) di tempat kerja

  1. Kehilangan waktu kerja karena bagian tubuh cacat tetap (permanen) :
    Tangan dan Jari Tangan (hari)
    Amputasi seluruh atau sebagian dari tulangIbu JariTelunjukTengahManisKelingking
    Ruas ujung300100756050
    Ruas tengah-200150120100
    Ruas pangkal600400300240200
    Telapak (antara jari-jari dan pergelangan)900600500450-
    Tangan sampai pergelangan3000

    Kaki dan Jari Kaki (hari)
    Amputasi seluruh atau sebagian dari tulangIbu JariJari-Jari Lainnya
    Ruas ujung15035
    Ruas tengah-75
    Ruas pangkal300150
    Telapak (antara jari-jari dan pergelangan)600350
    Kaki sampai pergelangan2400

    Lengan (hari)
    Tiap bagian dari pergelangan sampai siku3600
    Tiap bagian dari atas siku sampai sambungan bahu4500

    Tungkai Kaki (hari)
    Tiap bagian dari atas mata kaki sampai lutut3000
    Tiap bagian dari atas lutu sampai pangkal paha4500

    Kehilangan Fungsi (hari)
    Satu mata1800
    Kedua mata dalam satu kasus kecelakaan kerja6000
    Satu telinga600
    Kedua telinga dalam satu kasus kecelakaan kerja3000

    Lumpuh Total & Kematian (hari)
    Lumpuh total permanen6000
    Kematian6000
    *catatan : untuk setiap luka ringan dimana tidak terdapat amputasi tulang, maka kerugian hari kerja ialah jumlah sesungguhnya selama tenaga kerja tidak mampu bekerja.
  2. Kehilangan waktu kerja dimana tenaga kerja tidak mampu bekerja kembali pada shift normal berikutnya sesuai jadwal kerja.
Perhitungan keseluruhan jam kerja dimulai sejak terjadinya kecelakaan kerja (insiden) yang dapat mengakibatkan angka perhitungan jam kerja menjadi 0 (nol) yaitu kriteria kecelakaan kerja yang menghilangkan waktu kerja, dan bertambah secara kumulatif sesuai jam kerja yang dicapai.
Perhitungan jam kerja keseluruhan meliputi semua jam kerja nyata tenaga kerja yang melaksanakan kegiatan perusahaan termasuk kontraktor dan sub-kontraktornya pada masing-masing bidang pekerjaan.

Ketentuan pemberian penghargaan zero accident (kecelakaan nihil)

  1. Bagi perusahaan besar : tidak terjadi kecelakaan kerja (insiden) yang menghilangkan waktu kerja berturut-turut selama 3 (tiga) tahun atau telah mencapai 6.000.000 (enam juta) jam kerja tanpa kecelakaan kerja (insiden) yang menghilangkan waktu kerja.
  2. Bagi perusahaan menengah : tidak terjadi kecelakaan kerja (insiden) yang menghilangkan waktu kerja berturut-turut selama 3 (tiga) tahun atau telah mencapai 1.000.000 (satu juta) jam kerja tanpa kecelakaan kerja (inseden) yang menghilangkan waktu kerja.
  3. Bagi perusahaan kecil : tidak terjadi kecelakaan kerja (insiden) yang menghilangkan waktu kerja berturut-turut selama 3 (tiga) tahun atau telah mencapai 300.000 (tiga ratus ribu) jam kerja tanpa kecelakaan kerja (inseden) yang menghilangkan waktu kerja.
  4. Bagi perusahaan sektor konstruksi : perusahaan kontraktor utama yang telah selesai melaksanakan pekerjaan tanpa terjadi kecelakaan kerja (insiden) yang menghilangkan waktu kerja dengan waktu pelaksanaan kegiatan minimal 1 (satu) tahun. Perusahaan sub-kontraktor merupakan pendukung data bagi perusahaan kontraktor utama. Apabila terjadi kecelakaan kerja (insiden) yang menyebabkan hilangnya waktu kerja baik pada perusahaan kontraktor utama maupun pada perusahaan-perusahaan sub-kontraktor, maka seluruh jam kerja yang telah dicapai menjadi 0 (nol) secara bersama.

Tata cara pengajuan serta penilaian untuk memperoleh penghargaan zero accident (kecelakaan nihil)

  1. Perusahaan telah melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja selama 3 (tiga) tahun.
  2. Mengajukan permohonan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Binawas melalui Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
  3. Melengkapi data pendukung sebagai berikut :
    • Jumlah jam kerja nyata keseluruhan tenaga kerja selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan diperinci dalam jumlah jam kerja tahunan.
    • Jumlah jam kerja lembur nyata keseluruhan tenaga kerja selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan diperinci dalam jumlah jam kerja lembur tahunan.
    • Jumlah jam kerja nyata keseluruhan tenaga kerja kontaktor maupun sub-kontraktor (yang dianggap bagian dari perusahaan) selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan diperinci dalam jumlah jam kerja kontraktor dan atau sub-kontraktor tahunan.
    • Jumlah jam kerja lembur nyata keseluruhan tenaga kerja kontaktor maupun sub-kontraktor (yang dianggap bagian dari perusahaan) selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan diperinci dalam jumlah jam kerja lembur kontraktor dan atau sub-kontraktor tahunan.
  4. Panitia (tim penilai) melaksanakan pemeriksaan terhadap data-data yang diajukan perusahaan.
  5. Panitia (tim penilai) melaksanakan pemeriksaan ke lokasi perusahaan meliputi :
    • Dukungan dan kebijakan manajemen secara umum terhadap program K3 di dalam maupun di luar perusahaan.
    • Organisasi dan administrasi K3.
    • Pengendalian bahaya industri.
    • Pengendalian kebakaran dan hygiene industri.
    • Partisipasi, motivasi, pengawasan dan pelatihan.
    • Pendataan, pemeriksaan kecelakaan, statistik dan prosedur pelaporan.
  6. Hasil penilaian dilaporkan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia untuk selanjutnya ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.
  7. Penghargaan zero accident (kecelakaan nihil) diserahkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia ataupun pejabat lain yang ditunjuk.
  8. Biaya yang timbul sebagai akibat pemberian penghargaan zero accident (kecelakaan nihil) menjadi beban perusahaan bersangkutan.
  9. Besarnya biaya yang dibutuhkan untuk pemberian penghargaan zero accident (kecelakaan nihil) dapat dilakukan dengan mempertimbangkan saran-saran dari perusahaan bersangkutan.
Sumber : Ahli K3 Umum

Wednesday 26 April 2017

Pengertian Dasar Hukum dan Ruang Lingkup Kesehatan Kerja

Pengertian Kesehatan Kerja menurut joint ILO/WHO Committee 1995 ialah penyelenggaraan dan pemeliharaan derajat setinggi-tingginya dari kesehatan fisik, mental dan sosial tenaga kerja di semua pekerjaan, pencegahan gangguan kesehatan tenaga kerja yang disebabkan kondisi kerjanya, perlindungan tenaga kerja terhadap resiko faktor-faktor yang mengganggu kesehatan, penempatan dan pemeliharaan tenaga kerja di lingkungan kerja sesuai kemampuan fisik dan psikologisnya, dan sebagai kesimpulan ialah penyesuaian pekerjaan kepada manusia dan manusia kepada pekerjaannya.

Dasar Hukum Kesehatan Kerja

  1. Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 3 (tiga) dan pasal 8 (delapan).
  2. Peraturan Menteri Perburuhan no 7 Tahun 1964 tentang Syarat-Syarat Kesehatan, Kebersihan serta Penerangan di Tempat Kerja.
  3. Permenaker No 2 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
  4. Permenaker No 1 Tahun 1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.
  5. Permenaker No 3 Tahun 1983 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.
  6. Permenaker No 1 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja dengan Manfaat Lebih Baik dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar Jamsostek.
  7. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No 333 Tahun 1989 tentang Diagnosa dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja.
  8. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No 1 Tahun 1979 tentang Pengadaan Kantin dan Ruang Makan.
  9. Surat Edaran Dirjen Binawas tentang Perusahan Catering Yang Mengelola Makanan Bagi Tenaga Kerja.

Ruang Lingkup Kesehatan Kerja

  • Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja.
    • Sarana dan Prasarana.
    • Tenaga (dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja, dokter Perusahaan dan paramedis Perusahaan).
    • Organisasi (pimpinan Unit Pelayanan Kesehatan Kerja, pengesahan penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja).
  • Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja.
    • Awal (Sebelum Tenaga Kerja diterima untuk melakukan pekerjaan).
    • Berkala (sekali dalam setahun atau lebih).
    • Khusus (secara khusus terhadap tenaga kerja tertentu berdasarkan tingkat resiko yang diterima).
    • Purna Bakti (dilakukan tiga bulan sebelum memasuki masa pensiun).
  • Pelaksanan P3K (petugas, kotak P3K dan Isi Kotak P3K).
  • Pelaksanaan Gizi Kerja.
    • Kantin (50-200 tenga kerja wajib menyediakan ruang makan, lebih dari 200 tenaga kerja wajib menyediakan kantin Perusahaan).
    • Katering pengelola makanan bagi Tenaga Kerja.
    • Pemeriksaan gizi dan makanan bagi Tenaga Kerja.
    • Pengelola dan Petugas Katering.
  • Pelaksanaan Pemeriksaan Syarat-Syarat Ergonomi.
    • Prinsip Ergonomi:
      • Antropometri dan sikap tubuh dalam bekerja.
      • Efisiensi Kerja.
      • Organisasi Kerja dan Desain Tempat Kerja
      • Faktor Manusia dalam Ergonomi.
    • Beban Kerja :
      • Mengangkat dan Mengangkut.
      • Kelelahan.
      • Pengendalian Lingkungan Kerja.
  • Pelaksanaan Pelaporan (Pelayanan Kesehatan Kerja, Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dan Penyakit Akibat Kerja)
Demikian, selamat membangun Kesehatan Kerja di tempat kerja :-)

Sumber : Ahli K3 Umum

Wednesday 19 April 2017

Alat Pelindung Diri (APD)

Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah dua hal yang sangat penting. Oleh karenanya, semua perusahaan berkewajiban menyediakan semua keperluan peralatan/ perlengkapan perlindungan diri atau personal protective Equipment (PPE) untuk semua karyawan yang bekerja sesuai dengan resiko pekerjaannya. Berikut ini adalah beberapa contoh Alat Pelindung Diri Standart yang biasanya dipakai oleh para pekerja :

1. Pakaian Kerja
baju safety

Tujuan pemakaian pakaian kerja adalah melindungi badan manusia terhadap pengaruh-pengaruh yang kurang sehat atau yang bisa melukai badan. Megingat karakter lokasi proyek konstruksi yang pada umumnya mencerminkan kondisi yang keras maka selayakya pakaian kerja yang digunakan juga tidak sama dengan pakaian yang dikenakan oleh karyawan yang bekerja di kantor. Perusahaan yang mengerti betul masalah ini umumnya menyediakan sebanyak 3 pasang dalam setiap tahunnya.

2. Sepatu Kerja
safety shoes penjelasan

Sepatu kerja (safety shoes) merupakan perlindungan terhadap kaki. Setiap pekerja konstruksi perlu memakai sepatu dengan sol yang tebal supaya bisa bebas berjalan dimana-mana tanpa terluka oleh benda-benda tajam atau kemasukan oleh kotoran dari bagian bawah. Bagian muka sepatu harus cukup keras supaya kaki tidak terluka kalau tertimpa benda dari atas.


3. Kacamata Kerja
Alat Pelindung Diri (APD)
Kacamata pengaman digunakan untuk melidungi mata dari debu kayu, batu, atau serpih besi yang beterbangan di tiup angin. Mengingat partikel-partikel debu berukuran sangat kecil yang terkadang tidak terlihat oleh mata. Oleh karenanya mata perlu diberikan perlindungan. Biasanya pekerjaan yang membutuhkan kacamata adalah mengelas.


4. Sarung Tangan
Alat Pelindung Diri (APD)

Sarung tanga sangat diperlukan untuk beberapa jenis pekerjaan. Tujuan utama penggunaan sarung tangan adalah melindungi tangan dari benda-benda keras dab tajam selama menjalankan kegiatannya. Salah satu kegiatan yang memerlukan sarung tangan adalah mengangkat besi tulangan, kayu. Pekerjaan yang sifatnya berulang seperti medorong gerobag cor secara terus-meerus dapat mengakibatkan lecet pada tangan yang bersentuhan dengan besi pada gerobag.


5. Helm
Alat Pelindung Diri (APD)

Helm (helmet) sangat pentig digunakan sebagai pelindug kepala, dan sudah merupakan keharusan bagi setiap pekerja konstruksi untuk mengunakannya dengar benar sesuai peraturan. Helm ini diguakan untuk melindungi kepala dari bahaya yang berasal dari atas, misalnya saja ada barang, baik peralatan atau material konstruksi yang jatuh dari atas. Memang, sering kita lihat kedisiplinan para pekerja untuk menggunakannya masih rendah yang tentunya dapat membahayakan diri sendiri.


6. Sabuk Pengaman

Sudah selayaknya bagi pekerja yang melaksanakan kegiatannya pada ketinggian tertentu atau pada posisi yang membahayakan wajib mengenakan tali pengaman atau safety belt. Fungsi utama talai penganman ini dalah menjaga seorang pekerja dari kecelakaan kerja pada saat bekerja, misalnya saja kegiatan erection baja pada bangunan tower.


7. Penutup Telinga


Alat ini digunakan untuk melindungi telinga dari bunyi-bunyi yang dikeluarkan oleh mesin yang memiliki volume suara yang cukup keras dan bising. Terkadang efeknya buat jangka panjang, bila setiap hari mendengar suara bising tanpa penutup telinga ini.


8. Masker

Pelidung bagi pernapasan sangat diperlukan untuk pekerja konstruksi mengingat kondisi lokasi proyek itu sediri. Berbagai material konstruksi berukuran besar sampai sangat kecil yang merupakan sisa dari suatu kegiatan, misalnya serbuk kayu sisa dari kegiatan memotong, mengampelas, mengerut kayu.


9. Tangga
Tangga merupakan alat untuk memanjat yang umum digunakan. Pemilihan dan penempatan alat ini untuk mecapai ketinggian tertentu dalam posisi aman harus menjadi pertimbangan utama.


10. P3K
Apabila terjadi kecelakaan kerja baik yang bersifat ringan ataupun berat pada pekerja konstruksi, sudah seharusnya dilakukan pertolongan pertama di proyek. Untuk itu, pelaksana konstruksi wajib menyediakan obat-obatan yang digunakan untuk pertolongan pertama.
Demikianlah peralatan standar k3 di proyek yang memang harus ada dan disediakan oleh kontraktor, barangkali sifatnya wajib. Ingat tindakan preventif jauh lebih baik dan murah ketimbang sudah kejadian.